DPRD Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Depok mengadakan Sosialisasi Perda No. 08 Tahun
2010 tentang Pendidikan di aula SMPN 8 keluran Tugu, Cimanggis, Depok
terhadap para pengajar se-Kecamatan Cimanggis, Kamis, (06/12/12).
Dalam rangka menindak lanjuti Perda Pendidikan No. 08 Tahun 2010 agar
diketahui dan dijalankan oleh seluruh masyarakat yang ada di Kota
Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan kegiatan Sosialisasi Perda
tersebut.
Perhelatan Sosialisasi ini diadakan di lingkungan kelurahan Tugu
tepatnya di aula SMPN 8, Dinas Pendidikan Kota Depok Mengundang Para
Guru SD, SLTP, SLTA, dan SMK se-Kecamatan Cimanggis, turut hadir juga
Waka DPRD kota Depok Prihandoko, Kadis Pendidikan Kota Depok Nurdin,
Kabid PNFI Khaerudin, serta UPT Pendidikan Kecamatan Cimanggis Uses
Suyad.
Menurut Prihandoko, dengan diadakannya Sosialisasi Perda Pendidikan
ini diharapkan benar-benar di pahami dan dijalan kan dengan sestimatis
dilingkungan Sekolah maupun di Masyarakat.
Pri panggilan akrab dari Prihandoko yang juga sebagai pembicara dalam
acara ini menambahkan, kinerja para Guru di harapkan lebih meningkat
dan berkualitas serta memberikan teladan terhadap anak didiknya dengan
adanya sertifikasi keguruan. “Karena sekarang ini sifat keteladanan
sudah mulai memudar,” imbuhnya.
Kadis Pendidikan Nurdin selaku pelaksana Sosialisasi ini mengatakan,
tak ada anak yang bodoh tetapi yang ada adalah Guru yang tak mampu
mengajar.
“Tidak anak yang bodoh yang ada adalah guru yang tak mampu mengajar,” ungkap Nurdin.
Diaminkan juga oleh Khaerudin kabid PNFI, menyangkut kualitas
pengajar 90% peran dari diri sendiri hanya 10% dari luar atau
pemerintah.
Menanggapi kegiatan ini salah satu peserta Ma’mun salah seorang Guru
SDIT Raflesia mengatakan, sosialisasi ini jangan hanya teori belaka
tetapi di praktekkan dengan cara pengawasan lebih ditingkatkan lagi
terhadap sekolah sekolah agar lebih maksimal menjalankan Perda ini.
“Dinas Pendidikan jangan hanya mengadakan sosialisasi saja tetapi
juga turun kesekolah-sekolah dan melihat langsung kenyataan dilapangan
apakah Perda ini berjalan dengan baik atau hanya sebatas angin lalu,
agar lebih maksimal dan kelihatan dari Sosialisasi Perda tersebut,” Ujar
Ma’mun.(www.depoknews.com)
www.salamfpks.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar